Memajukan Gaji untuk Karyawan – Tidak Ada Jalan Mudah untuk Majikan Jika Tidak Dibayar Kembali

Majikan sering meminta karyawan mendekati mereka dan meminta uang muka dari gaji mereka yang belum diterima atau penggunaan waktu liburan berbayar sebelum bertambah. Majikan sering memotong uang yang terutang kepada mereka dari gaji karyawan jika karyawan meninggalkan pekerjaannya, tetapi apakah itu legal?

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan New York 193, Majikan hanya diperbolehkan untuk melakukan pemotongan resmi tertentu dari gaji karyawan sebagaimana diizinkan oleh undang-undang seperti FICA, Jaminan Sosial, dll. Ada juga pemotongan yang disebutkan secara khusus yang diizinkan untuk dipotong oleh Karyawan jika pengurangan tersebut adalah untuk kepentingan karyawan dan diberi wewenang secara tertulis sebagai berikut: “premi asuransi, pensiun atau tunjangan kesehatan dan kesejahteraan, kontribusi kepada organisasi amal, pembayaran obligasi Amerika Serikat, pembayaran iuran atau penilaian kepada organisasi buruh, dan pembayaran serupa untuk tunjangan tersebut. dari karyawan.”

Sampai baru-baru ini, Departemen Tenaga Kerja Negara Bagian New York (NYSDOL) tampaknya tidak keberatan dengan Majikan yang mengurangi kemajuan dari gaji terakhir karyawan karena itu adalah “pembayaran serupa [kepada mereka yang diberi wewenang oleh undang-undang] untuk keuntungan karyawan, ” selama karyawan menandatangani perjanjian yang mengizinkan pemotongan. Kemudian jika seorang karyawan diberhentikan dari pekerjaannya, Majikan akan memotong uang muka ini dari gaji terakhir karyawan tersebut.

NYSDOL kini telah mengubah posisinya, dan Pengusaha tidak dapat lagi memotong gaji atau pinjaman di muka dari gaji karyawan cara menghitung gaji harian dalam keadaan apa pun. Selain itu, jika Majikan membayar lebih gaji karyawan, ia tidak dapat mengurangi pembayaran lebih itu dari gaji karyawan berikutnya. NYSDOL terutama mengandalkan kasus Pengadilan Banding dan mengartikulasikan sudut pandang barunya dalam dua surat opini. Pengadilan Banding Negara Bagian New York dalam Angello v. Labour Ready (2006), membahas masalah majikan yang memotong uang untuk biaya pemrosesan gaji dari upah karyawan. Secara khusus, Pengadilan Banding dalam Siap Tenaga Kerja menjelaskan bahwa pembayaran yang “langsung ke majikan atau anak perusahaannya melanggar baik surat undang-undang dan kebijakan perlindungan yang mendasarinya,” dan upah tidak boleh dipotong.

Dalam dua surat opini dari NYSDOL pada Agustus 2009 dan Januari 2010, NYSDOL mengubah interpretasinya terhadap NYS Labour Law 193, dan sebagai gantinya bergantung pada holding di Labour Ready. Dalam Surat Pendapat tanggal 3 Agustus 2009 (RO-09-006), pemberi kerja meminta pendapat apakah diperbolehkan bagi pemberi kerja untuk memotong gaji terakhir karyawan untuk memulihkan gaji dan/atau tunjangan yang belum diterima yang telah dibayarkan ke pekerja. Mengandalkan Siap Tenaga Kerja¸ NYSDOL menetapkan bahwa jenis pemotongan ini tidak lagi diizinkan karena pembayaran berlebih tidak diizinkan oleh undang-undang dan juga bukan “pembayaran serupa”, terutama karena uangnya akan dikembalikan ke pemberi kerja.

Surat 10 Januari 2010 mengulangi pendapatnya dari surat Agustus 2009, tetapi menjelaskan bagaimana Majikan bisa mendapatkan pembayaran kembali jika mereka memberikan uang kepada karyawan. Jawaban NYSDOL adalah bahwa Majikan selalu dapat menuntut karyawan tersebut, sementara karyawan tersebut terus bekerja di bisnis tersebut, atau Majikan dapat meminta karyawan tersebut membayar kembali uangnya dalam cek terpisah. Jika Majikan ingin agar karyawan tersebut menulis cek terpisah untuk membayar kembali uangnya, Majikan harus dengan jelas menyampaikan kepada karyawan bahwa mereka tidak dapat didisiplinkan atau dibalas jika mereka menolak untuk membayar kembali uang tersebut. Alasan di balik ini adalah bahwa di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan 193(2) Pengusaha dilarang meminta karyawan untuk melakukan pembayaran apa pun melalui transaksi terpisah. Tujuan undang-undang ini adalah untuk menjamin bahwa “.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *